STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi adalah
pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas
tertentu.Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan
dalam suatu negara.
Dapat disimpulkan bahwa
stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah
pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional
dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Polstranas yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur
politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), &
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur politik dan
infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Kata politik berasal dari
bahasa yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai arti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia
mempunyai arti urusan. Politik juga merupakan hal – hal yang mengenai proses
penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya. Politik juga membicarakan
mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi nasional juga
merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh suatu negara.
Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang mempunyai arti
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Pada saat ini
strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti umum, strategi
mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
PENGERTIAN KEKUSAAN MENURUT PARA
AHLI
1. Walted
Nord: Kekampuan seseorang untuk mempengaruhi aliran energi dan dana yang
tersedia
2. Bierstedt:
Kemampuan untuk mempergunakan kekuatan.
3. Max
Weber: Kemampuan seseorang dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya
sendiri dan yang menghilangkan halangan.
4. KESIMPULANNYA:
Suatu sumber yang memungkinkan seseorang mendapatkan hak untuk mengajak,
mempengaruhi dan meyakinkan orang lain.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT
PARA AHLI
1. George
R. Terry: Pemilihan alternatif perilaku dari dua atau lebih alternatif
2. Sondang
P. Siagian: pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif yang
dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan
yang paling cepat.
3. James
A.F. Stoner: proses memilih suatu tindakan sebagai cara pemecahan masalah
4. KESIMPULANNYA:
Suatu cara yang digunakan untuk memberikan suatu
pendapat yang dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara / teknik tertentu
agar dapat lebih diterima oleh semua pihak.
IMPLEMENTASI
Secara umum: Bentuk aksi
nyata dalam menjalankan rencana yang telah dirancang dengan matang sebelumnya.
Menurut Para Ahli:
1. Implementasi
Kebijakan (Harsono:2002): Proses dalam melaksanakan kegiatan yang
bertujuan untuk menjalankan suatu program.
2. Implementasi
Strategi (Wheelen & Hunger): Proses mewujudkan dan menerapkan
strategi yang telah dibuat dalam serangkaian prosedur, program dan anggran.
3. Implementasi
Pancasila (Uzey:2010) adalah mewujudkan nilai moral yang
terkandung di dalam pancasila.
4. Implementasi
Sistem (Whitten, Bentley & Barlow : 1993) adalah suatu proses
untuk menempatkan dan menerapkan informasi baru ke dalam operasi.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Ø (SUPRASTRUKTUR
POLITIK)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
MA.
Mekanisme penyusunan POLSTRANAS Ditingkat
Suprastruktur Politik Pemerintah
Dewan-dewan(Badan Koordinasi): Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional.
Ø (INFRASTRUKTUR POLITIK)
Partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingandan kelompok penekan
Proses
Penyusunan POLSTRANAS
Sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia yang sesuai dengan
kebijakan politik nasional.
NEGARA
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat
POLITIK
Sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi
kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan
yang terkait dengan kondisi masyarakat.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak
menyusun politik dan strategi nasional (suprastruktur politik) yaitu:
Ø MPR
Ø DPR
Ø Presiden
Ø DPA
Ø BPK
Ø MA
Pranata
politik (infrastruktur politik) yang berasal bukan dari lembaga yaitu:
Ø partai
politik,
Ø ormas
Ø media
massa
Ø kelompok
penekan, dan
Ø kelompok
kepentingan.
KEBIJAKAN
Kebijakan Publik
(umum) adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan
mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu.
Kebijakan menurut para
ahli:
·
Easton (1969), Kebijakan
publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat
yang keberadaannya mengikat.
·
Dye (1978), segala
sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak
dilakukan disebut dengan kebijakan publik.
·
Chandler dan Plano
(1988), Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang
strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah
·
Woll (1966),.
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah
di masyarakat
Kesimpulannya,
segala sesuatu yang menyangkut aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah
dimasyarakat.
Berdasarkan
stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan yaitu
·
kebijakan umum (strategi)
·
kebijakan manajerial, dan
·
kebijakan teknis
operasional.
Dari
sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai
serangkaian kegiatan yang meliputi:
(a) pembuatan
kebijakan
(b) pelaksanaan
dan pengendalian, serta
(c) evaluasi
kebijakan.
TAHAPAN PROSES FORMULASI KEBIJAKAN
Ø Pengkajian
Persoalan
Ø Penentuan
Tujuan
Ø Perumusan
Alternatif
Ø Penyusunan
Mode
Ø Penentuan
Kriteria.
Ø Penilaian
Alternatif
Ø Perumusan
Rekomendasi
MODEL-MODEL KEKUASAAN
1. Model
Elite berkuasa, yaitu bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan
kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas
mayoritas warga. Tokoh pencetusnya yaitu Gatano Mosca dan Vil Fredo
Pareto
2. Model
Pluralis, yaitu model yang bertumpu pada kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan
dalam masyarakat.
3. Model
Populis ( Individu ) yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang melibatkan
partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini berasumsi
bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama
Pembagian
Kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara (Zul Afdi Ardian, 1994: 62). Yaitu:
Ø Secara
vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan
Ø Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya
Pembagian Kekuasaan (John Locke)
- Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
- Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
- Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan
Pendapat
John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai
gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu
negara.
Komentar
Posting Komentar